Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor

No

KOMPONEN

URAIAN

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1

Persyaratan

  1. Membawa alat UTTP yang akan ditera/tera ulang
  2. Mengisi formulir undangan tera/tera ulang (memuat identitas dan jenis UTTP)

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pemohon membawa alat UTTP yang akan ditera/tera ulang saat pelaksanaan tera/tera ulang
  2. Pemohon memberikan bukti register
  3. Pelaksanaan tera/tera ulang
  4. Pemohon menerima UTTP yang sudah ditera/tera ulang

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari

 

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

5

Produk Layanan

  1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)
  2. Cap Tanda Tera (CTT) yang dibubuhkan pada UTTP yang ditera/tera ulang

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ Apresiasi

  1. Pengaduan secara tertulis langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas
  2. Pengaduan melalui website www.disperindag.go.id 
  3. Pengaduan melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id