PELAYANAN SEWA RUKO

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Sewa
  2. Formulir
  3. Penyataan
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Materai 3 Lembar
  6. Pas Foto 4 x 6 = 3 Lembar
  7. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Mengajukan permohonan untuk sewa
  2. Menerima berkas permohonan sewa dari pemohon
  3. Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan sewa
  4. Menyiapkan Perjanjian Sewa Menyewa dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Menandatangani SKRD
  6. Melakukan pembayaran sewa ke RKUD Kabupaten Musi Rawas dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  7. Menerima bukti pembayaran sewa
  8. Memberikan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  9. Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  10. Mencatat/membukukan penerimaan retribusi sewa
  11. Mengarsipkan berkas-berkas sewa menyewa
  12. Menerima berkas perjanjian sewa

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari

 

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

5

Produk Layanan

  1. SKRD dan Perjanjian Sewa Menyewa

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ Apresiasi

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan
  2. Telepon : 089674692323
  3. Whatsapp : 089674692323
  4. Email : disperindag.musirawas@yahoo.co.id