|
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan Sewa
- Formulir
- Penyataan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Materai 3 Lembar
- Pas Foto 4 x 6 = 3 Lembar
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
|
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
PROSEDUR PELAYANAN
- Mengajukan permohonan untuk sewa
- Menerima berkas permohonan sewa dari pemohon
- Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan sewa
- Menyiapkan Perjanjian Sewa Menyewa dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Menandatangani SKRD
- Melakukan pembayaran sewa ke RKUD Kabupaten Musi Rawas dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Menerima bukti pembayaran sewa
- Memberikan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Mencatat/membukukan penerimaan retribusi sewa
- Mengarsipkan berkas-berkas sewa menyewa
- Menerima berkas perjanjian sewa
|
|
|
3
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
5 (lima) hari
|
|
|
4
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- SKRD dan Perjanjian Sewa Menyewa
|
|
|
6
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ Apresiasi
|
- Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan
- Telepon : 089674692323
- Whatsapp : 089674692323
- Email : disperindag.musirawas@yahoo.co.id
|
|