PELAYANAN PEMANFAATAN KIOS DAN LOS PASAR

No

KOMPONEN

URAIAN

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1

Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotokopi akta pendirian (khusus untuk pemohon bentuk badan)
  4. Izin-izin lain yang sudah dimiliki

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PROSEDUR PELAYANAN

  1. Mengajukan permohonan untuk sewa lapak/los
  2. Menerima berkas permohonan sewa dari pemohon
  3. Menverifikasi kelengkapan berkas permohonan sewa
  4. Melakukan pembayaran sewa ke staf pasar
  5. Menerima bukti pembayaran

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

5 hari kerja

 

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

5

Produk Layanan

  1. SKRD dan Surat Izin Pemakaian Kios/ Los

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ Apresiasi

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan
  2. Telepon : 089674692323
  3. Whatsapp : 089674692323
  4. Email : disperindag.musirawas@yahoo.co.id

 

7

Jam Pendaftaran

Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB