Pemerintah-DPR Sepakat Pencairan PMN Melalui Komisi XI

Jakarta, 30/10/2015 Kemenkeu - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  sepakat bahwa pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mendapatkan persetujuan dari Komisi XI.

“Sebelumnya untuk penyaluran PMN harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari komisi terkait," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung DPR pada Jumat (30/10).

Menurut Menkeu, banyak fraksi di DPR yang menyangsikan kontribusi BUMN terhadap perekonomian, walau dilakukan penanaman modal sesuai yang dianggarkan sebesar Rp39 triliun. "Kami menegaskan bahwa PMN tersebut sebagian besar untuk infrastruktur, pangan dan penguatan industri dalam negeri," kata Menkeu.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sepakat bahwa semua PMN harus diteliti lebih mendalam dan dilihat efektivitasnya. "Agar prosesnya lebih menjaga governance, kalau nanti ada BUMN yang tidak diyakini mampu melakukan program, bisa saja PMN-nya ditolak," ungkapnya