Ini Pokok-Pokok Kesepakatan Banggar-Pemerintah Terkait RAPBN 2016

Jakarta, 30/10/2015 Kemenkeu - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit menyampaikan pokok-pokok kesepakatan Badan Anggaran dan Pemerintah dalam pembicaraan tingkat I tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Ini disampaikannya saat Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (30/10).

“Asumsi dasar ekonomi makro 2016 adalah sebagai berikut; pertumbuhan dalam RAPBN (2016) 5,5 persen, disetujui 5,3 persen. Inflasi dalam RAPBN 4,7 persen disetujui 4,7 persen. Nilai tukar dalam RAPBN Rp13.400 disetujui Rp13.900. (Suku bunga) SPN 3 bulan dalam RAPBN 5,5 persen disetujui 5,5 persen. ICP (Indonesian Crude Price) dalam RAPBN USD60 per barel disetujui USD50 per barel,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk lifting minyak dan gas secara total dalam RAPBN 2016 ditetapkan 1.985 ribu barel setara minyak/hari, disetujui sebesar nilai yang sama. “Lifting minyak dalam RAPBN sebesar 830 ribu barel/hari, disetujui 830 ribu barel/hari. Sementara lifting gas dalam RAPBN 1.155 ribu barel setara minyak/ hari, disetujui 1.155 ribu barel setara minyak/hari,” pungkasnya